Diberitahukan kepada mahasiswa STMIK Amikom Surakarta semester 3 , 5, dan 7, bahwa pengisian KRS Semester Ganjil 2026/2027 dilaksanakan mulai tanggal 07 September 2026 s.d 09 September 2026. Adapun langkah pengisian KRS adalah sebagai berikut :

  1. Cetak Daftar Nilai Keseluruhan melalui akun SIAKAD masing-masing.
  2. Unduh formulir pengajuan KRS Semester Ganjil berikut ini :
  3. Konsultasikan mata kuliah yang akan diambil kepada Dosen Pembimbing Akademik dengan menunjukkan Daftar Nilai Keseluruhan, untuk mengetahui apakah ada mata kuliah di semester ganjil sebelumnya yang akan diulang.
  4. Setelah formulir pengajuan KRS disetujui Pembimbing Akademik, Mintakan Stempel ke Bagian Administrasi( Mbak Norma) dan dikumpulkan di Front Office(FO)
  5. Isikan KRS melalui akun SIAKAD masing-masing pada menu KRS.
  6. Segera Download  dan Cetak KRS yang sudah diisikan dan kirimkan softcopy (pdf) kepada Pembimbing Akademik masing-masing untuk diperiksa apakah sudah sesuai.
  7. Syarat pengisian KRS telah membayar Registrasi Semester Ganjil T.A 2026/2027
  8. Jika pada akun SIAKAD menu KRS belum muncul, silakan konfirmasi ke bagian Administrasi (Mbak Norma)
  9. Pengisian KRS diluar tanggal tersebut akan dikenakan biaya administrasi Rp 50.000,-.
  10. Harap disimpan baik-baik softcopy(PDF) KRS yang telah unduh.
  11. Cetak KRS 1 Lembar (*Bisa dilakukan setelah mulai masuk kuliah) dengan Kertas Karton Warna (BC) ukuran setengah Folio dengan ketentuan sebagai berikut:
    • SEMESTER 1 WARNA BIRU MUDA
    • SEMESTER 3 WARNA HIJAU MUDA
    • SEMESTER 5 WARNA KUNING
    • SEMESTER 7 DAN KELAS TRANSFER WARNA PUTIH
  12. Mintakan Foto dan Tanda Tangan untuk KRS Mahasiswa . Bisa dilakukan setelah mulai masuk kuliah.
  13. Perkuliahan Semester Ganjil 2024/2025 mulai tanggal 28 September 2026.

Note:
Terkait dengan pelaporan data Mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PDDikti) Kemdikbud,

  • Pastikan sudah melakukan Pengisian KRS sebelum UTS (14 November 2026). Pengisian setelah tanggal tersebut tidak akan dilayani apapun alasannya.
  • Batas Cetak KRS di SIAKAD tanggal 14 November 2026, Setelah tanggal tersebut akan dikenakan biaya administrasi
  • Jika belum bisa konsultasi ke PA di kampus, bisa mengisi KRS di siakad terlebih dahulu.
  • Crosscek Nilai Semester Genap 2025/2026 dilayani sampai tanggal 18 September 2026. Setelah tanggal tersebut tidak dilayani apapun alasannya. Jadi untuk matakuliah yang nilainya E atau masih kosong harus MENGULANG di semester genap tahun depan
  • Mahasiswa yang tidak absensi di Ujian Akhir Semester(UAS) Genap 2025/2026 kemarin dan  tidak ikut Ujian Susulan, nilainya otomatis tidak muncul di siakad dan Wajib mengulang di semester Genap tahun depan.

Demikian yang bisa disampaikan, Jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan di BAAIK.