Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa STMIK AMIKOM Surakarta Khususnya yang sedang menempuh Tugas Akhir/ Skripsi ,mengacu dari surat keputusan no 0150/SK.KET/AMIKOM SURAKARTA/IX/2021 tentang dispensasi perpanjangan waktu pendaftaran ujian pendadaran. Bagi yang akan mendaftarkan ujian pendadaran setelah tanggal 31 agustus 2021 wajib melampirkan surat dispensasi perpanjangan pendaftaran Ujian Pendadaran Tugas Akhir/Skripsi.
Bagi mahasiswa yang ingin minta surat dispensasi perpanjangan pendaftaran ujian pendadaran Tugas Akhir/Skripsi segera menghubungi kaprodi masing-masing, paling lambat tanggal 2 September 2021
- Kaprodi KA bapak Handoko,M.Kom (081542079327)
- Kaprodi MI bapak Afnan Rosyidi,ST,M.Kom (085201245355)
- Kaprodi Informatika Bapak Muhammad Setiyawan, M.Kom (085647478527).
Batas Akhir perpanjangan Tugas Akhir/Skripsi tanggal 09 September 2021, Pendaftaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan biaya SPP Semester Ganjil dengan besaran sesuai angkatan masuk.
Demikian yang dapat disampaikan, apabila ada pertanyaan langsung ditanyakan ke BAAIK
Terimakasih