Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem industri kreatif dan digital di Indonesia, khususnya sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM), STMIK AMIKOM Surakarta mendapatkan undangan resmi dari Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Undangan tersebut tertuang dalam surat nomor  B/500.9/4274 perihal Identifikasi IKM Produk Kreatif dan Digital. Sebagai langkah awal pemetaan dan pembinaan IKM di Kota Surakarta, Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) melakukan identifikasi kondisi eksisting pelaku industri kreatif dan digital serta kebutuhan pengembangannya.

Kegiatan ini diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Desember 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Surakarta
Alamat : Jl. Yosodipuro No. 162, Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta
Agenda : Identifikasi kondisi eksisting dan kebutuhan pembinaan IKM produk kreatif dan digital.

Pada kesempatan ini, STMIK AMIKOM Surakarta diwakili oleh Tommy Dwi Putra, M.Kom., seorang dosen tetap dengan keahlian di bidang multimedia dan pengembangan konten digital.

Susunan Acara

  1. Pembukaan
  2. Paparan materi oleh Ibu Risma (Ditjen IKMA Kemenperin)
  3. Diskusi dan tanya jawab
  4. Kesimpulan dan penutup

Pembahasan Utama Kegiatan

Dalam sesi paparan dan diskusi, sejumlah poin strategis disampaikan untuk memperkuat pengembangan IKM kreatif digital di Surakarta, antara lain:

  • Surakarta Menuju Kota Berbasis Teknologi

Kota Surakarta menunjukkan perkembangan pesat sebagai kota yang berorientasi pada teknologi melalui dukungan infrastruktur, program digitalisasi, dan peningkatan kualitas SDM.

  • Pertumbuhan Industri Kreatif Digital

Industri kreatif digital semakin berkembang, namun masih menghadapi tantangan pada aspek literasi digital, akses permodalan, pemahaman regulasi, serta pembinaan berkelanjutan.

  • KBLI Relevan untuk Industri Kreatif Digital

Beberapa kategori KBLI yang menjadi fokus pembinaan IKM meliputi:

– Pengembangan software
– Desain visual dan grafis
– Konten digital
– Animasi
– Layanan teknologi informasi

  • Landasan Regulasi

PP No. 28 Tahun 2028 menjadi acuan penting dalam pembinaan IKM, mencakup kemudahan perizinan hingga dukungan pengembangan usaha. Regulasi ini diperkuat dengan aturan teknis lain seperti Permenperin dan dukungan pemerintah daerah.

  • Pentingnya Legalitas dan Standarisasi

Materi juga menekankan beberapa poin penting:
– NIB sebagai dasar legalitas operasional usaha
– TKDN yang mendorong penggunaan komponen lokal dalam produksi
– SNI sebagai standar kualitas produk agar mampu bersaing di pasar nasional dan global

  • Dukungan Regulasi Pemerintah

Regulasi pemerintah memberikan kepastian hukum, perlindungan hak cipta, tata kelola usaha, serta dorongan untuk inovasi di bidang kreatif digital.

  • Kontribusi STMIK AMIKOM Surakarta

Dalam forum tersebut, STMIK AMIKOM Surakarta menyampaikan berbagai potensi kontribusi institusi untuk memperkuat IKM kreatif digital di wilayah Surakarta, di antaranya:

– Penyediaan SDM siap latih di bidang multimedia, animasi, dan teknologi informasi
– Menjadi pusat pelatihan dasar bagi pelaku IKM
– Menjadi mitra riset dan pengembangan industri
– Penguatan komunitas kreatif berbasis kampus dan masyarakat

Kesimpulan

Kegiatan identifikasi IKM kreatif dan digital ini menegaskan bahwa Kota Surakarta memiliki potensi besar dalam pengembangan industri kreatif digital sejalan dengan visi pembangunan berbasis teknologi. Namun demikian, pelaku IKM masih membutuhkan pembinaan terkait legalitas usaha, standarisasi produk, peningkatan kapasitas SDM, serta pemahaman regulasi.

Regulasi pemerintah seperti PP 28 Tahun 2028, Permenperin 9/2022, serta implementasi NIB, TKDN, dan SNI menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem IKM kreatif digital di Indonesia.

STMIK AMIKOM Surakarta berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan industri kreatif digital, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun kolaborasi dengan pemerintah dan pelaku industri.