Diberitahukan kepada mahasiswa STMIK Amikom Surakarta, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 011/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/XI/2021 tentang Sangsi Pelampauan Batas Waktu Pendaftaran Pendadaran Tugas Akhir (TA) 2020/2021, Pendaftaran Ujian Tugas Akhir/Skripsi Setelah tanggal 09 September 2021 dikenai biaya registrasi perpanjangan Semester sesuai dengan angkatan masuknya. Adapun besaran pembayaran perpanjangan studi tiap angkatan sebagai berikut :
- Bagi Mahasiswa angkatan 2017 membayar sebesar Rp 400.000,- dikalikan jumlah bulan keterlambatan mendaftar ujian Pendadaran Tugas Akhir / Skripsi.
- Bagi Mahasiswa angkatan 2018 membayar sebesar Rp 438.000,- dikalikan jumlah bulan keterlambatan mendaftar ujian Pendadaran Tugas Akhir / Skripsi.
- Bagi Mahasiswa angkatan 2019 Transfer membayar sebesar Rp 450.000,- dikalikan jumlah bulan keterlambatan mendaftar ujian Pendadaran Tugas Akhir / Skripsi.
Pembayaran dilakukan saat mahasiswa mendaftar Ujian Pendadaran Tugas Akhir Atau Skripsi.
Demikian yang dapat disampaikan, apabila ada pertanyaan bisa ditanyakan di BAAIK
Terimakasih