Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 001/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/III/2020 serta nomor 002/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/III/2020 tentang kebijakan terkait Pencegakan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan mengadakan perkuliahan daring, maka ditetapkan adanya kompensasi yang diberikan akan kepada mahasiswa. Untuk besar kompensasi dan teknis aturannya dapat dilihat selengkapnya pada Surat Edaran nomor 002/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/III/2020 berikut ini.