Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No,or 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring Terkait  Corona Virus Disease (Covid-19) dan seterusnya yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua STMIK Amikom Surakarta nomor 004/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/IV/2020, maka untuk Pembatasan Segala Kegiatan mahasiswa di Kampus STMIK Amikom Surakarta, dari yang sebelumnya sampai tanggal 13 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 27 April 2020. Segala kegiatan perkuliahan mahasiswa dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring. Untuk perkuliahan dan bimbingan Tugas Akhir mahasiswa bisa menghubungi Dosen dan Pembimbing masing-masing . 

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini.