Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No,or 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring Terkait  Corona Virus Disease (Covid-19) dan seterusnya yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua STMIK Amikom Surakarta nomor 005/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/IV/2020, maka untuk Pembatasan Segala Kegiatan mahasiswa di Kampus STMIK Amikom Surakarta, dari yang sebelumnya sampai tanggal 27 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 2 Juni 2020. Segala kegiatan perkuliahan mahasiswa, bimbingan Tugas Akhir dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring. Untuk perkuliahan dan bimbingan Tugas Akhir mahasiswa bisa menghubungi Dosen dan Pembimbing masing-masing . 

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini.