Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No,or 25492/A.A5/kh/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan seterusnya yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua STMIK Amikom Surakarta nomor 02/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/III/2020, maka untuk Pembatasan Segala Kegiatan mahasiswa di Kampus STMIK Amikom Surakarta, dari yang sebelumnya sampai tanggal 30 Maret 2020 diperpanjang sampai tanggal 13 April 2020. Segala kegiatan perkuliahan mahasiswa dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring. Untuk perkuliahan dan bimbingan Tugas Akhir mahasiswa bisa menghubungi Dosen dan Pembimbing masing-masing (Pembimbing bisa dilihat mulai tanggal 30 Maret 2020). 

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini.