Peminjaman Alat dan Studio

PROSEDUR PEMINJAMAN PERALATAN LABORATORIUM/STUDIO OLEH MAHASISWA

Prosedur Peminjaman Peralatan Laboratorium/Studio sebagai berikut:

  1. Pihak peminjam adalah mahasiswa (Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM dan Kelompok Tugas Mahasiswa) di lingkungan Stmik Amikom Surakarta
  2. Isi formulir di bagian UPT 3 hari jam kerja sebelum waktu pengambilan peminjaman alat setelah di acc
  3. Isi formulir sesuai penggunaan, sheet personal untuk keperluan skripsi dll, sheet kegiatan mhs untuk kegiatan UKM dan lain-lain.
  4. Mengisi dan melengkapi formulir peminjaman alat yang bisa di download pada web kampus amikomsolo.ac.id/upt-lab menu Download
  5. Formulir yang sudah dilengkapi, dikirim via email ke uptinvamikomsolo@gmail.com paling lambat 3 hari jam kerja sebelum waktu pengambilan alat.
  6. Waktu konfirmasi peminjaman (disetujui/tidak) maksimal 2 hari jam kerja.
  7. Pengajuan peminjaman akan ditolak apabila tidak sesuai dengan poin ke 5 di atas (peminjaman mendadak).
  8. Jika peminjaman disetujui, pihak peminjam dapat mengambil alat yang dipinjam pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa print out formulir peminjaman dan menyerahkan KTM atau kartu identitas yang masih berlaku sebagai jaminan selama masa peminjaman alat.
  9. Pihak peminjam menandatangani form serah terima peminjaman alat.
  10. Pihak peminjam diwajibkan untuk menjaga dan merawat peralatan yang dipinjam selama masa peminjaman dan mengembalikan barang yang dipinjam sesuai dengan waktu pengembalian ke pihak UPT Inventaris
  11. Pihak peminjam bertanggung jawab penuh selama masa peminjaman dan apabila terjadi kerusakan pada peralatan maka diwajibkan untuk memperbaiki atau menggantinya.
  12. Tidak menerima peminjaman diluar jam kerja (sabtu & minggu)